Nasional

KPK Bakal Dalami Berita Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Pengetahuan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).

“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang tersebut menurut penyidik berkaitan juga menggalang pembuktian melawan pasal sangkaan di proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.

“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang mana dibutuhkan pada rangka menerangkan perkara yang dimaksud sedang ditangani akan dijalankan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait persoalan hukum dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang dimaksud berbentuk acara yang mana disalurkan ke yayasan.

“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di tempat dapil,” kata Satori pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (27/12/2024).

Namun, Satori enggan menjelaskan lebih tinggi detail perihal acara tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) untuk yayasan,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah terjadi menjawab dengan apa adanya perihal yang digunakan ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan acara CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau kegiatan itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.

Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang dimaksud ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.

Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Saat disinggung dirinya merupakan calon dituduh di perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang dimaksud ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang tersebut akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button