Penjualan Konten Pornografi Anak di tempat Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua tindakan hukum eksploitasi anak, serta penyebaran konten pornografi melalui program telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan dituduh berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa dijalankan penangkapan di area Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terperiksa adalah selaku penjual konten video pornografi yang dimaksud berisikan adegan asusila anak dalam bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di area Mabes Polri Ibukota Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber di area internet, kemudian menjualnya kembali di area grup telegram yang dimaksud beliau buat.
“Tersangka mematok biaya mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan perkara kedua adalah ekploitasi juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dikelola oleh terperiksa berinisial S (24), lalu SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap pada Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Pusat Kota Serang Banten.






