Mengungkap Sisi Optimis juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi dan juga kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan dalam melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di area Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tak mungkin saja di implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan juga Bappebti).
“Perlu effort yang tersebut besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, lalu pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan tak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik lalu proteksi konsumen pengawasan terpadu di rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI serta OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk melakukan konfirmasi proteksi konsumen bisa saja optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI sanggup memfasilitasi pelaku bidang dan juga regulator terkait,” pungkas Najib.






