Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut pada perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan tindakan hukum yang disebutkan mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tidaklah berbasis pada fakta yang tersebut kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di tempat wilayah perairan yang dimaksud seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, tidak sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak hanya sekali keadilan yang tersebut terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal serta kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar sanggup ditenggelamkan, tapi akan terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang mana dipenuhi kepentingan juga prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh merekan yang mana menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang mana sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidaklah tergesa-gesa berasumsi adanya perbuatan korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini bukan berdasar, konsekuensinya bukanlah hanya saja semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dimaksud berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa jadi miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang dimaksud tidaklah konsisten pada menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang dimaksud jelas, bukanlah sekadar opini serta asumsi belaka,” tuturnya.






