Lifestyle

Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian kemudian Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian serta Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka itu tidaklah memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.

Dalam pernikahan yang disebutkan terungkap fakta bahwa yang digunakan menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk orang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah di tempat di persidangan ditemukan fakta ternyata yang dimaksud menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim akibat memang sebenarnya ia (Mahalini) tidak ada punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tiada sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang dimaksud ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di area pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim di dalam nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak lantaran pernikahannya itu tidak ada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar beliau lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian serta Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa jadi dianggap sah secara agama lalu tercatat dalam negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Related Articles

Back to top button