Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di area Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kemudian Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance pada menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, juga akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pelayanan Kementerian Koperasi untuk publik dan juga pegiat koperasi di dalam seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi serta layanan yang mana terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi publik kemudian pegiat koperasi yang mana selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih banyak mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun warga mampu berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk meningkatkan kekuatan pelayanan untuk warga serta pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, serta layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih besar efisien lalu efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang mana lebih besar cepat serta mudah, diharapkan semakin sejumlah koperasi yang digunakan mengalami perkembangan kemudian berdaya saing,” kata Supomo.






