Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Diskusi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk bersatu mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang dimaksud dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang digunakan perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang dimaksud jangan sampai merugikan para pelaku lapangan usaha sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK sejumlah pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di area Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan bukan bisa jadi lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di area dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada di tempat perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk pada kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang digunakan baru untuk para pekerja yang digunakan terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada pada kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang digunakan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di area kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare dapat mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita meninjau luas lahan sawit yang digunakan masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang mana terdampak dalam sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang tersebut bekerja di dalam sawit,” jelas Nursanna yang dimaksud juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih lanjut dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, penyelenggaraan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional dikarenakan sektor sawit memberikan sumbangan yang mana besar bagi pendapatan negara.






