PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa melawan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Massa Televisi akibat melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan lalu denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang digunakan telah dilakukan menyelesaikan persoalan hukum penyalahgunaan hak cipta yang mana dilaksanakan pengusaha perusahaan TV kabel di dalam Ternate itu.
Dia mengatakan terdapat satu perkara lagi yang saat ini masih pada proses pada pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang tersebut ada di area Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang tersebut sedang kami tangani di tempat sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang tersebut terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang dimaksud kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di inisiatif Sindo Prime yang mana tayang dalam Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan persoalan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama sejenis dengan K-vision terus-menerus pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu serta kemudian kita tahu bahwa merek ternyata mereka itu tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






