Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa merekan telah lama mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang mana memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, juga lokasi.
Antara tanggal 14 September kemudian 28 September 2018, individu yang digunakan tidaklah berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di tempat Uni Eropa/Area Sektor Bisnis Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang disebutkan sudah diatasi oleh Meta Ireland serta perusahaan induknya pada Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi oleh sebab itu pemberitahuan pelanggaran yang mana tidak ada memadai dan juga kegagalan untuk menjamin pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data di area seluruh siklus desain lalu pengembangan dapat menimbulkan individu menghadapi risiko kemudian bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang mana biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






