Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang tersebut Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi serta Pengamanan (Divpropam) Polri akan datang memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar di tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang mana berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, kemudian nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus di tempat Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang dimaksud disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dilaksanakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui juga nanti akan ada proses pada sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang digunakan diduga terlibat di tindakan hukum pemerasan yang disebutkan telah dilakukan menjalani sidang KKEP dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dimaksud diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikarenakan terlibat secara secara langsung di pemerasan.






