PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang tersebut sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo dengan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK menghadapi dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi juga dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Oleh oleh sebab itu itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan rakyat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu mampu KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang digunakan kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang mana kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilaksanakan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang tersebut dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, langkah akhir mengenai penanganan persoalan hukum ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang tersebut dijalankan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






