PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku belaka untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang digunakan menjaga daya beli warga secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini oleh sebab itu mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara serta kepentingan publik dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang mana terukur ini tidaklah cuma menggalakkan daya beli masyarakat, tetapi juga menggalang pertumbuhan lapangan usaha dalam berada dalam tantangan perekonomian global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang digunakan akan dijalankan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat menegaskan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah berjanji menggalang pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang mana erat antara pemerintah lalu dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang tersebut kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, juga menggalakkan pemulihan sektor ekonomi nasional.






