Nasional

Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti kemudian Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor apabila memulihkan uang yang digunakan dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang mana menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mana sudah pernah kita ratifikasi.

“Apa yang tersebut dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu kemudian baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan ditulis pada Jakarta, Kamis (19/12).

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.

Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang tersebut sedang di proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, lalu orang yang sudah divonis dikarenakan terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau merekan dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.

Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari pembaharuan filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.

“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam dan juga efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif juga rehabilitatif. Penegakan hukum di tindakan pidana korupsi haruslah menyebabkan kegunaan serta menghasilkan kembali perbaikan perekonomian bangsa dan juga negara, tidak semata-mata menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.

“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan mereka kuasai atau disimpan di area luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada banyak manfaatnya bagi perkembangan perekonomian juga peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi dia kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.

Selanjutnya, pelaku korupsi dalam dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang digunakan benar juga tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak ada tutup atau bangkrut. Negara masih dapat pajak, tenaga kerja tak nganggur, pabrik-pabrik bukan jadi besi tua dan juga seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan perekonomian juga peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan semata-mata untuk memenjarakan pelakunya.

Related Articles

Back to top button