OJK: Ketahanan Jasa Keuangan Tetap Terjaga di area Tengah Dinamika Global serta Domestik

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap saja terjaga meskipun menghadapi tantangan dari dinamika perekonomian global maupun domestik.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada waktu menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang dijalankan 26 Februari 2025.
“OJK mencapai suatu kesimpulan yang digunakan menilai stabilitas sektor jasa keuangan memang benar masih dapat terjaga sekalipun tantangan perekonomian global serta juga perkembangan domestik terjadi dinamika yang mana penting,” kata Mahendra di konferensi pers pada Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan meskipun volatilitas bursa masih tinggi akibat ketidakpastian kebijakan dunia usaha dan juga geopolitik, kinerja eksternal Indonesia tetap memperlihatkan solid, tercermin dari surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut. Pada Januari 2025, surplus perdagangan RI mencapai USD3,45 miliar, atau bertambah 71 persen secara tahunan.
Namun, OJK mewaspadai perkembangan kegiatan ekonomi global yang digunakan stagnan, dengan pemuaian yang tersebut mulai menunjukkan tren penurunan. “Volatilitas lingkungan ekonomi tetap saja tinggi seiring ketidakpastian kebijakan perekonomian juga geopolitik yang mana terus berkembang,” jelasnya
Dalam menggalang ketahanan perekonomian dari dinamika global, OJK turut memacu implementasi Peraturan otoritas No. 8 Tahun 2025 yang tersebut mengatur pembaharuan melawan Peraturan eksekutif No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.
“OJK dan juga sektor jasa keuangan sudah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini terhadap bidang perbankan kemudian Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI), teristimewa terkait aspek prudensialnya,” jelas Mahendra.
OJK menegaskan bahwa bank wajib melakukan konfirmasi kelengkapan dokumen pada pengaplikasian DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang dimaksud telah lama disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan pada POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah serta POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.






