Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang mana meninggal upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang dimaksud tepat dan juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di tempat indonesia disebut KHL atau hitungan makro sektor ekonomi nasional yaitu inflasi, peningkatan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang pada Indonesia dikenal sebagai permintaan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo sudah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional juga standar internasional melalui langkah ini.
“Namun anehnya, Apindo dan juga Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang dimaksud sebenarnya adil dan juga wajar,” kata beliau pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah hitungan moderat yang dimaksud dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukanlah hanya saja mengenai hitungan tetapi juga menyangkut keadilan lalu kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo di memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merekan (Apindo dan juga Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang kemudian hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini bukan akan terjadi jikalau semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, pembaharuan peraturan yang mana rutin terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pelaku bisnis terhadap Menko Perekonomian serta Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari kumpulan kebijakan yang tambahan berpihak terhadap rakyat pekerja di area masa mendatang.






