Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimaksud dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah dilakukan diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup di tempat Indonesia yang terus meningkat, juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” kata beliau pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap memperlihatkan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian juga aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang tersebut terdaftar di kegiatan Pemastian Pensiun (JP) berhak menerima kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tidak ada bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi partisipan yang dimaksud meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang mana wajib dipenuhi oleh perusahaan kemudian selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Pemastian Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang tersebut perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah lama menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kemudian Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja serta pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud telah dilakukan diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






