Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus juga Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya di area turnamen World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang digunakan melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal kemudian Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara bersatu dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga berhadapan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah terjadi disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Penyertaan Modal atau Korporasi Induk Penyertaan Modal merupakan BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh negara lalu Danantara yang mempunyai tugas mengurus dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Organisasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan bisnis lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang digunakan ditunjuk Presiden sebagai anggota.






