Segini Pajak Sedan BMW yang tersebut Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada gedung yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pengaplikasian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah terjadi menawan perhatian rakyat lalu menjadi salah satu topik pembicaraan hangat ke media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum serta juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang mana taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang dimaksud sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidak ada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang dalam hadapan para wartawan yang dimaksud menunggunya di lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesi (PSI) ini meninggalkan kedudukan yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang digunakan ia naiki kerap dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, kemudian hal ini turut menawan perhatian media yang digunakan meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile Ibukota Indonesia Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang digunakan diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi mobile yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang mana dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan setelah itu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Simbol Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






