Inilah 7 Kendaraan Fokus yang dimaksud Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang digunakan mirip pada pemakaian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang tersebut harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas pada jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang tersebut mengangkut penduduk sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas serta rambu kemudian lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Fokus di dalam Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






