Teknologi

Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang mana akan melarang anak-anak di dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dalam dunia ini.

Partai-partai besar membantu RUU yang digunakan akan menimbulkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, kemudian Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik pada menjaga dari anak-anak muda memiliki akun media sosial.

Meskipun didukung sejumlah pihak, beberapa LSM lalu aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang tersebut ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tak membantu larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan ditulis diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang digunakan melarang anak di tempat bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang dimaksud disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. mengungkapkan untuk komite di tempat DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil lalu Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil kemudian menjadikannya undang-undang di bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang tersebut mempunyai Facebook lalu Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang mana dikatakan oleh para orang tua di area Australia terhadap kami, tentang cara yang tersebut mudah kemudian efektif bagi dia untuk mengatur kontrol dan juga mengurus pengalaman online anak remajanya.”

Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman juga denda mulai diberlakukan.

Related Articles

Back to top button