Respons Kejagung masalah Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang mana menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia meminta-minta untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang mana kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan segera melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di area tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti kemudian pada waktu ini bukti-bukti yang ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang tersebut ada sebab memang sebenarnya aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, dalam persoalan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah lama memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih berprogres tentunya, itu kan yang dimaksud tadi kita ungkapkan akibat memang sebenarnya ada dasar penetapan dituduh dari alat bukti yang digunakan ada, ya itulah yang dimaksud kita tampilkan untuk pembuktian di area praperadilan ini. Masih terus berproses jalan dan juga setiap saat bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan bukti-bukti lebih banyak jauh, khususnya tentang kerugian negara yang tersebut juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan datang dibeberkan secara detail di tempat sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan segera mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu dalam persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.






