Nasional

Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di area Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di area Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan penegakan hukum semakin kacau.

“Kasus pagar laut Tangerang dan juga perkara timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang dimaksud disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

Haidar menjelaskan, persoalan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK kemudian Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

“Antara KPK lalu Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu perkara korupsi jelas bukan efisien serta menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri kemudian PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum serta hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus di pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu di UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aktivitas pidana tertentu bukanlah hanya saja korupsi. Kini jaksa terkesan lebih tinggi daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai perkara korupsi terbesar pada Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

Related Articles

Back to top button