Bisnis

Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di dalam Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai kesulitan pemagaran laut yang digunakan terjadi di tempat perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang dimaksud diberikan untuk terhadap PIK 2.

Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan sejumlah mendapatkan prasarana kemudahan yang tersebut diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, juga kegiatan ekonomi yang dimaksud ada pada proses pengerjaan PSN bisa saja ditanggung oleh negara.

“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko urusan politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang mana harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).

Sehingga, dengan infrastruktur juga jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 bukanlah bukan kemungkinan besar apabila pengembang sanggup semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah terjadi terjamin negara.

“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.

“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.

Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan juga Hak Milik di area berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang mana punya sertifikasi HGB dan juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.

Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang dimaksud ada pada pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.

Related Articles

Back to top button