Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Kemampuan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka mengajukan permohonan laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami meminta-minta agar KPK transparan terhadap rakyat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b lalu pada pertegas di Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK cuma menangani tindakan hukum tindakan hukum receh. Menurut dia, berbagai tindakan hukum yang digunakan besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik di tempat Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring dalam Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan lalu sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti dikarenakan SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di tempat Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap memperlihatkan harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang dimaksud sudah ada pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak menjadi sebuah putusan yang tersebut bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami memohon KPK mengusut semua persoalan hukum perkara yang digunakan kita duga mangkrak di dalam KPK. Jangan milih-milh persoalan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya pada menangani perkara korupsi,” katanya.






