Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) meyakinkan distribusi unsur bakar minyak (BBM) tak terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi dituduh di perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu barang kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area berada dalam proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM terhadap masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi untuk rakyat masih menjadi prioritas utama serta berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar terhadap media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian aparat penegak hukum yang berada dalam mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja sejenis dengan aparat berwenang serta berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap memperlihatkan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan bidang usaha berpegang pada prinsip transparansi dan juga akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga hasil kilang pada PT Pertamina, subholding, serta KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang disebutkan dilaksanakan pascaekspose perkara kemudian alat bukti yang digunakan cukup. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi tata kelola minyak mentah juga item kilang Pertamina, subholding, lalu KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan akibat kasusnya berlangsung selama 5 tahun pada tahun 2018-2023. “Pastinya kami sudah ada penghargaan perkara dengan BPK, telah kami tuangkan pada risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.






