Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang mana seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang digunakan dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di tempat mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas lalu detail seputar item yang tersebut dibeli kemudian dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi hasil secara jujur, benar, juga lengkap tidak ada sanggup diperoleh,” ucapannya terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek memproduksi konsumen tidaklah dapat membedakan satu item dengan komoditas lainnya. Kondisi ini bisa saja menyamarkan antara produk-produk legal serta ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan juga detail seputar produk-produk yang tersebut dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mengupayakan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang digunakan kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada komoditas yang tiada berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tak bisa jadi dibedakan. Siapa yang mana rugi? Pengguna lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut meninjau adanya risiko persaingan perniagaan yang digunakan tak sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang tersebut muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang digunakan berpotensi miliki dampak negatif yang digunakan signifikan, termasuk menabrak berbagai aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak berbagai regulasi yang mana berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud di tempat mana sebuah barang itu harus memberikan informasi yang dimaksud jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






