Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya memperjuangkan nasib juga melindungi mata pencaharian para anggotanya yang tersebut bekerja di dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi program prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mayoritas bekerja pada sektor pabrik rokok, terlebih di area berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang digunakan terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di tempat sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang dimaksud mencapai sekitar 5.250 orang, akibat merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal lalu legal.
“Mayoritas anggota kami yang digunakan bekerja di dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang mana menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tak ada lapangan kerja lain yang mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan lembaga pendidikan terbatas selain lapangan usaha tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang mana mencakup aturan-aturan yang digunakan berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan telah lama disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Bidang Kesehatan terus menekan kembali bidang tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik yang tersebut ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang dimaksud menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Bidang Kesehatan ini.
“Kami prihatin juga sangat kecewa melawan aturan-aturan yang digunakan didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan serta aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi dalam mana-mana. eksekutif juga tiada memiliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Bidang Kesehatan malah merancang aturan baru yang dimaksud akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, sektor tembakau berada dalam berupaya pulih lalu menanti realisasi kebijakan cukai yang dimaksud dikabarkan tidaklah naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk bukan meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang dimaksud tepat mengingat sektor ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang tersebut semakin ketat. Namun, langkah bukan naiknya cukai pada 2025 diharapkan tak menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara mendadak pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang digunakan memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa sektor tembakau adalah sektor padat karya. Oleh lantaran itu, kami sangat berharap para calon pemimpin wilayah sentra produksi lapangan usaha tembakau mempunyai pemahaman terkait keberadaan kami dan juga memberikan pengamanan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan juga kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah mengupayakan adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang digunakan justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian tempat serta kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di area Kulon Progo. Oleh sebab itu, ia berjanji untuk terus menyokong lalu mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang dimaksud proaktif juga berkelanjutan.






