Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini produk-produk hukum itu masih pada tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari hari terakhir pekan kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata beliau di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu pergi dari telah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, kemudian melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko lalu Kementerian terkait, terkait dengan upaya kemudian melakukan antisipasi strategis terkait kondisi kegiatan ekonomi pada waktu ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian juga perusahaan, teristimewa pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menyebabkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di tempat sana,” ujar Menko Airlangga pada waktu hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin pada kawasan DKI Jakarta Selatan, Mingguan (1/12).






