Bisnis

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di dalam Sumsel

JAKARTA – Kementerian Tenaga kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dalam Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari tindakan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di dalam beberapa orang wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini adalah data PETI yang tersebut kami sampaikan, terkait dengan data yang dimaksud ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, kemudian lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di tempat Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, juga Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, kemudian Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.

Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya mempunyai 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral serta Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tak berizin, kemudian tidak ada mempunyai stok, maka perusahaan itu tidaklah bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilaksanakan untuk tempat kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di dalam Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang digunakan baru tentang tata kelola organisasi di tempat Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Gakkum yang tersebut kemungkinan besar di waktu yang tidak ada terlalu lama akan segera ada dalam Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

Related Articles

Back to top button