Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa apabila penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah pernah mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan tindakan hukum yang tersebut tidak ada miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan persoalan hukum dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang dimaksud mudah. Oleh oleh sebab itu itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan sebab miliki dasar hukum yang mana jelas, seperti yang tersebut tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih banyak kompleks dan juga sulit dibuktikan dikarenakan batasannya bukan jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu cuma bisa jadi dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud tambahan berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang tersebut singkat adalah hal yang tersebut sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang digunakan bukan menjelaskan peran setiap terdakwa di tindakan pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tiada terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidaklah jelas juga dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan bukan adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada persoalan hukum yang digunakan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang mana dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang dimaksud tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






