Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

JAKARTA – Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan penting di area Indonesia. Praktik ODOL, yang mana biasanya diadakan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang mana Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang tersebut beroperasi pada Indonesia harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang dimodifikasi dimensinya sehingga tak sesuai dengan SRUT sudah pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Over dimensi terjadi setelahnya kendaraan sudah ada pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek,” kata Amir di tempat IIMS 2025.
Kemenhub mempunyai tugas untuk memverifikasi kendaraan yang mana sudah pernah miliki SRUT tetap saja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidaklah sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
“Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tiada standar,” tegas Amir.
Pengawasan Karoseri juga Bengkel Modifikasi
Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri dan juga bengkel modifikasi. Hal ini dilaksanakan dikarenakan berbagai pemilik truk yang mana memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan tambahan banyak.
Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang mana melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum lantaran melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
“Masalah akan muncul ketika kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang tak ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada di area SRUT),” jelas Amir.
Dampak Negatif Truk ODOL
Truk ODOL miliki dampak negatif yang mana merugikan, antara lain:
Kerusakan Jalan: Muatan berlebih pada truk ODOL dapat mempercepat kerusakan jalan.
Kecelakaan Lalu Lintas: Truk ODOL berisiko tinggi mengalami rem blong kemudian kesulitan menanjak, yang digunakan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Praktik ODOL merupakan tindakan melanggar hukum yang mana dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Selain merugikan negara oleh sebab itu kehancuran infrastruktur jalan, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL kemudian menindak tegasparapelanggar.
- Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang digunakan Sebabkan Kecelakaan Maut
- ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut pada Gerbang Tol Ciawi 2






