Insentif Mobil Hybrid: Reaksi Optimis dari Pabrikan, Toyota kemudian Honda Siap Tancap Gas!

JAKARTA – otoritas Indonesia resmi mengumumkan insentif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah Ditanggung otoritas (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini disambut baik oleh para Agen Pemegang Merek (APM) dalam Indonesia.
Toyota Optimis Insentif Dorong Penjualan
Toyota, salah satu pelopor mobil hybrid pada Indonesia, menyambut positif kebijakan ini. “Terkait dengan insentif Hybrid EV merupakan keringanan PPnBM sebesar 3% di tempat 2025, tentu ini merupakan kabar baik bagi industry otomotif Indonesia juga kami harapkan dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan pelanggan mobil pada tahun 2025,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM).
Anton optimis insentif ini akan menghasilkan nilai mobil hybrid Toyota lebih lanjut kompetitif dan juga mengupayakan penjualan.
“Untuk pengaruhnya terhadap nilai tukar komoditas Hybrid EV Toyota, masih kami pelajari lebih tinggi lanjut, namun tentunya kami harap dapat memberikan dampak yang mana positif dengan nilai tukar yang digunakan lebih banyak kompetitif sehingga semakin sejumlah penduduk yang digunakan dapat berkontribusi untuk mencapai netralitas karbon,” tambahnya.
Honda Pelajari Realisasi serta Efek Insentif
Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), juga mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. “Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang tersebut diberikan Pemerintah, dikarenakan secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
Honda akan mempelajari tambahan lanjut implementasi juga dampak dari insentif ini terhadap pangsa mobil hybrid. “Dan Khusus untuk bidang otomotif, khususnya kebijakan incentive untuk Hybrid, kami akan mempelajari lebih besar lanjut ya implementasi turunan aturannya juga dampaknya terhadap pasar,” tambah Billy.
Suzuki Tunggu Detail Regulasi
Harold Donnel, 4W Director Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyampaikan bahwa Suzuki masih mengawaitu detail regulasi serta mekanisme insentif mobil hybrid dari pemerintah.
“Kami turut mengamati informasi yang digunakan sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih besar lanjut, pada waktu ini kami masih menanti detail regulasi kemudian mekanisme yang digunakan akan diterbitkan otoritas terhadap konteks pemberian insentif terhadap kendaraan hybrid tersebut,” ujarnya.
Latar Belakang Kebijakan Insentif
Pemerintah memberikan insentif ini sebagai upaya menjaga daya beli rakyat setelahnya penerapan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk mengupayakan percepatan adopsi kendaraan listrik lalu hybrid pada Indonesia, sejalan dengan target penurunan emisi karbon.






