Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut diusulkan di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Rancangan yang dimaksud diduga mendapat intervensi asing dikarenakan memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sebagian kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji meninjau adanya pelanggaran norma konstitusi yang digunakan dijalankan Menkes di merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang dimaksud cawe-cawe RPMK,” ujar ia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan seluruh pelaku usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang dimaksud sebelumnya tiada diatur di PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatatkan beberapa jumlah kejanggalan di RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang digunakan bukan sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku perniagaan wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kondisi tubuh pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku perniagaan wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain lalu tulisan, kemudian peringatan keras kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menyebabkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak oleh sebab itu kebijakan yang disebutkan akan merugikan banyak pihak. Apalagi, konsumen tiada akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru sanggup membuka potensi pemalsuan produk-produk rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan sebab prospek kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana di mengeluarkan kebijakan, teristimewa pada melindungi petani, produsen, serta buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang tersebut memberikan sumbangan besar bagi pendapatan negara.






