Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli lalu Bullying PPDS Unsrat: Prodi Bidang kedokteran Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan di tempat Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Medis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di area RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di tempat kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan dalam dunia lembaga pendidikan kedokteran ini semakin menciptakan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Aspek Kesehatan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan dalam Indonesia ini mulai darurat moral dan juga perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan tindakan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral serta kriminal, sehingga tidaklah boleh mengantisipasi pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tidak ada cukup apabila cuma menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis dan juga menindak para pelaku juga mengubah sistem sekolah yang dimaksud ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi sebab sistim lembaga pendidikan yang kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang tersebut memahami dan juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang dimaksud mendasari ramainya tindakan perundungan pada prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud bisa jadi terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter pada Indonesia dikelola lalu dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang mana berkuasa mutlak menentukan siapa yang tersebut boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran di tempat Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa saja bekerja keras membasmi hal yang dimaksud dapat terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman mengungkapkan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Kesehatan di tempat Indonesia. Salah satunya mengenai ujian penerimaan pelajar yang dimaksud harus dibuat transparan kemudian menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan di dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu kemudian moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.






