Bisnis

SP PLN Sambut Baik Putusan MK perihal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN dengan Inisiatif Keseimbangan Nasional (Gekanas) bukan dapat diterima, kami tetap saja menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di area Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang digunakan konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang mana semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga membantu sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 sebab merupakan semangat nasionalis lalu patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN dan juga Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta untuk pemerintah untuk melibatkan pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang tersebut dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan dan juga tak mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh eksekutif Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang tersebut bekerja di tempat bidang energi yang dimaksud merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas merek dikarenakan perbedaan perlakuan tarif antardaerah lalu peluang diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menciptakan perniagaan penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tiada dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka itu mengajukan permohonan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Related Articles

Back to top button