Bisnis

ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan juga pemerintah daerah, yang tersebut bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan juga pegawai yang digunakan dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan keinginan organisasi.

Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tak menghurangi kualitas pelayanan yang mana diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.

Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lanjut lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang dimaksud perlu diperhatikan seperti bukan sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin serta tidak pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang mana bisa jadi dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dilaksanakan pada luar kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang tersebut minimum, dan juga bersifat mandiri atau tiada memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.

“Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang mana kita berikan untuk warga tidak ada berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang dimaksud menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa jadi berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini di keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).

Dalam penyelenggaraan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari kemudian jam kerja di 1 minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam bukan termasuk jam istirahat.

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan WFA, dan juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan rakyat serta penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari kemudian jam kerja ASN dan juga instansi pemerintah juga diatur di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah juga jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tidak ada termasuk jam istirahat.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA serta sistem kerja ketika libur nasional serta cuti sama-sama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan juga pembahasan bersatu instansi serta stakeholder terkait, yakni Kemenko Lingkup Infrastruktur dan juga Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Orang juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan juga stakeholder lainnya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button