Otomotif

Syarat dan juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait sesudah itu lintas juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi terdiri dari pembayaran denda yang disebutkan dilaksanakan menghadapi dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). 

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar harus mengawasi putusan denda dan juga biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang. 

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar telah sesuai atau tidak. 

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx. 

Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersebut tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Negara Indonesia (Persero). 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beragam kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) lalu bank lain: 

1. Teller BRI

–   Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.

–   Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun serta nominal dendanya.

–   Serahkan slip setoran lalu uang denda ke teller BRI.

–   Teller BRI akan melakukan validasi data.

–   Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

–   Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI

–   Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

–   Isikan 6 digit PIN.

–   Pilih opsi Transaksi Lain, kemudian pilih Pembayaran.

–   Tekan tombol Lainnya, tak lama kemudian klik BRIVA.

–   Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, serta jumlah agregat denda.

–   Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.

–   Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang tersebut sah.

–   Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita. 

3. BRImo

–   Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.

–   Pilih menu Mobile Banking BRI.

–   Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.

–   Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

–   Isi nominal denda.

–   Masukkan 6 digit PIN BRImo.

–   Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang dimaksud sah.

–   Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan. 

4. Mesin Electronic Informasi Capture (EDC) BRI

–   Pilih menu Mini ATM ke mesin EDC BRI.

–   Tekan tombol Pembayaran, setelah itu BRIVA.

–   Gesek kartu debit BRI.

–   Masukkan 15 hitungan nomor pembayaran e-tilang.

–   Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

–   Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda sudah ada benar.

–   Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang sah.

–   Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan. 

5. Bank Lain

–   Gunakan bermacam kanal pembayaran bank.

–   Pilih opsi Transfer, tak lama kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

–   Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

–   Masukkan nominal pembayaran denda yang tersebut harus ditunaikan.

–   Simpan struk dan juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita. 

Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Related Articles

Back to top button