Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video popular dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang dimaksud gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta pada Jalan Daan Mogot, Ibukota Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet akibat merusak sarana umum serta membahayakan keselamatan. “Perusak infrastruktur umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi terdiri dari kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau tambahan dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan juga denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling berbagai Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun telah ada aturan yang jelas serta sanksi yang digunakan berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran juga disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas lalu konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi dan juga edukasi untuk rakyat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan juga menghormati hak pengguna transportasiumum.






