Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang mana merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan juga menurunkan karya seni dari seluruh platform digital seharusnya bukan terjadi di dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat sedang aksi Indonesia Gelap yang mana masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dimaksud dikenal dengan lirik lagu kritis lalu tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka kemudian ekspresi tertekan.
Klarifikasi serta permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu mereka itu yang mana berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mencela keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, dia mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah pernah dicabut dari berbagai sistem musik serta memohonkan penduduk untuk menghapus lagu juga video terkait, juga menyatakan bahwa dia tak bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang mana muncul di dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang tersebut melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang tersebut melekat pada setiap individu.






