Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas

JAKARTA – Mencuatnya narasi BBM oplosan terhadap proses penegakan hukum yang digunakan dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap membahayakan pangsa retail migas. Kejagung sedang menangani perkara dugaan korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.
Sejauh ini, telah 9 orang ditetapkan dituduh baik dari Pertamina maupun pihak swasta. Menurut Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya, ada informasi Kejagung yang digunakan kurang tepat pada mempublikasi rangkaian suatu langkah pidana korupsi sehingga umum menangkap berbeda.
“Terdapat disinfromasi pada narasi Kejagung pada perkara tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang digunakan sangat luar biasa di tempat dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejagung yakni BBM hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan,” ujar Iwan, Mingguan (2/3/2025).
Atas hal itu, ia menilai penegakan hukum Kejagung perlu diragukan lagi tentang independensinya. Hal ini terkait perhitungan kerugian negara yang tersebut cenderung tidak ada didasari perhitungan yang digunakan riil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perhitungan kerugian negara pada suatu rangkaian perbuatan pidana merupakan langkah krusial pada proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.
“Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen kemudian terlepas dari kepentingan politik, dan juga tidak ada menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak,” tuturnya.
Iwan menuturkan pada proses penegakan hukum yang mana diadakan Kejagung terhadap beberapa pihak yang mana diduga terlibat di pengadaan BBM serta proses produksi serta distribusi BBM murni sebagai suatu langkah pidana yang harus ditegakkan.
Namun, muncul dugaan proses hukum ini bukan murni upaya penegakan hukum semata melainkan ada indikasi suatu upaya menunggangi pihak-pihak tertentu yang mana ingin menguasai tata niaga hilir migas di tempat Indonesia lalu menjatuhkan kepercayaan umum terhadap Pertamina.
Maka itu, Iwan memberikan penekanan agar Kejagung di proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di dalam mata hukum, yang dimaksud mana equality before the law menjadi bagian penting yang mana harus dipegang di proses penegakan hukum.






