Yusril Ungkap otoritas Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum meminta-minta terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan pada sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai menyelenggarakan rapat dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone pada Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia lalu Filipina, jadi perkara Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan lalu belum ada pembicaraan yang mana mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah lama diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kondisi tubuh ketika ini. “Dan pemerintahan Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang digunakan bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang mana katakan mengenai kebijakan apa yang digunakan akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih di pembicaraan dalam tahap yang digunakan awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman berakhir oleh MA sebab persoalan hukum psikotropika bukanlah narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge di keadaan sakit lalu juga telah lama menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohon terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang mana bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit tumor ganas dan juga juga telah dijalankan operasi beberapa waktu yang digunakan lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan akibat itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh oleh sebab itu itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah otoritas Perancis. “Dan kami telah terjadi menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di dalam Prancis kemudian juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia lalu pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril dan juga Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja mirip Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud telah dilaksanakan di tempat Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan kemudian ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang dimaksud baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang bukan terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia serta otoritas Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






