PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil lalu Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang digunakan pada masa kini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang dimaksud ada di dalam pasar. Namun, banyak penduduk yang mana menolak hal yang disebutkan sebab dirasa akan memberatkan mereka dikarenakan kondisi perekonomian sedang tiada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang kemudian jasa tertentu yang selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil lalu motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang dimaksud tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang tersebut dibuat untuk perjalanan di dalam menghadapi salju, pada pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






