Nasional

Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang dimaksud Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.

Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan aturan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang dimaksud berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang membolehkan itu, mampu terkena pasal 55,” kata Mahfud dalam Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).

Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang mana ada.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung dan juga atau membiarkan korupsi padahal ia dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.

“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menimbulkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya menyatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan penduduk mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang digunakan diucapkan.

“Tapi Pak Prabowo bisa saja mengungkapkan apa sekadar sebab ia Presiden yang digunakan terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tak terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button