Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Permasalahan Surat Izin Praktik

JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat pasca seseorang dokter misterius, yang dimaksud dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang tersebut dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang mana identitasnya masih dirahasiakan dan juga kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai seseorang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga pada kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak ada benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan akibat memang benar benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang dimaksud diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang mana dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati ketika memberikan statement, aku rutin lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai dalam situ, Dr Richard Lee dengan segera memberikan secarik kertas di dalam balik tumpukan kertas yang mana disimpan rapi pada beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya berhadapan dengan nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 pada Palembang,” ungkapnya.
Tidak semata-mata itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di area Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di area Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan pada layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee juga Dokter Detektif, alangkah baiknya warga juga mengenal yang mana dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.






