Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Kegunaan Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Pengetahuan Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan pada dunia lembaga pendidikan hukum di area Indonesia.
Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang digunakan lebih banyak baik, integritas juga profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang tak kalah penting di praktik hukum.
Hal ini diungkapkan Suparji ketika merespons dinamika hukum yang dimaksud berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea juga Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada perkara keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, serta bukti yang dimaksud sah.
Dalam konteks ini, ia menjelaskan, apabila ada rekayasa di penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.
“Sebelum masuk di tempat situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana institusi belajar kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih besar baik ya di konteks advokat tambahan selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi serta lain sebagainya,” ujar Supardi pada dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di tempat iNews, Selasa (11/2025).
Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang mana ketat di lembaga pendidikan hukum diperlukan untuk menciptakan sarjana-sarjana hukum yang tersebut berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di area kalangan aparat penegak hukum untuk mengurangi kebobrokan pada penegakan hukum.
“Demikian pula aparat penegak hukum yang dimaksud lain supaya kemudian tak ada kebobrokan pada penegakan hukum. Jadi refleksi yang digunakan sangat penting bagi dunia sekolah hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang baik dalam kedepannya,” jelasnya.
Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang kuat di membuktikan suatu rekayasa, apabila memang sebenarnya itu terjadi.






