Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang tersebut juga mantan Direktur Utama Organisasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan datang menghadapi vonis di tempat Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah di dalam Pulo Gebang, Ibukota Indonesia Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu dijalankan pada Awal Minggu (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim mengajukan permohonan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum sanggup membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo lalu Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah lama melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah terjadi merugikan negara terkait dengan pembelian lahan dalam kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan pada penyelenggaraan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang tersebut dibeli disebut bermasalah kemudian tidaklah sesuai dengan spesifikasi harga jual yang dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang dimaksud merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






