Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral juga Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mendiskusikan DIM RUU Minerba dengan otoritas yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut mengenai pemberian izin prioritas yang tersebut sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bidang usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), serta juga koperasi sanggup ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan dapat mengambil bagian pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM kemudian koperasi dapat kelola tambang.
“Tetapi juga dalam samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di area di undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya mampu bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidaklah segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan perniagaan swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya saja untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






