104 Orang Jatuh Sakit Imbas Burger McD Tercemar Bakteri E. Coli

JAKARTA – Burger Quarter Pounder McDonald’s (McD) menjadi pemicu sedikitnya 104 orang jatuh sakit serta 34 orang harus dirawat di area rumah sakit pasca wabah bakteri E. Coli terkait dengan bawang bombai yang digunakan disajikan pada menu tersebut.
Pusat Pengendalian serta Pencegahan Penyakit Negeri Paman Sam (CDC) mencatatkan data bahwa wabah bakteri E. Coli ini terdeteksi di area 14 negara bagian. Di mana satu orang meninggal pada Colorado serta empat orang telah terjadi mengalami komplikasi penyakit ginjal yang tersebut berpotensi mengancam jiwa.
Setidaknya 30 tindakan hukum dilaporkan pada Colorado, disertai oleh 19 dalam Montana, 13 di tempat Nebraska, 10 di area New Mexico, delapan di area Missouri juga Utah, enam di dalam Wyoming, tiga di tempat Kansas, dua di area Michigan lalu masing-masing satu pada Iowa, North Carolina, Oregon, Washington serta Wisconsin.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (14/11/2024), penyakit dilaporkan terjadi antara 12 September 2024 lalu 21 Oktober 2024. Setidaknya tujuh orang yang dimaksud jatuh sakit mengungkapkan bahwa merek mengonsumsi McD ketika bepergian.
CDC menduga bawang bombai yang dimaksud disajikan pada menu Quarter Pounders kemungkinan menjadi sumber wabah. Taylor Farms, petani sayur yang mana berbasis di area California, menarik bawang yang mana berpotensi terkait dengan wabah E. Coli tersebut.
Pengujian oleh Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi jenis bakteri E. coli yang digunakan menghasilkan kembali racun berbahaya pada satu sampel bawang. Namun, temuan ini tidak ada cocok dengan jenis yang dimaksud menyebabkan orang sakit.
Di sisi lain, restoran cepat saji itu mengungkapkan pada tanggal 25 Oktober 2024 bahwa bawang dari infrastruktur Taylor Farms dalam Colorado didistribusikan ke sekitar 900 restorannya dalam Colorado, Kansas, Wyoming, juga beberapa negara bagian lain di tempat wilayah tersebut.
Perusahaan itu menjelaskan pihaknya juga telah dilakukan memutuskan untuk menghentikan pengadaan bawang dari sarana yang dimaksud tanpa batas waktu.






