Bisnis

PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja jualan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang mana dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% kemudian penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selain itu, penurunan jumlah agregat kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, dikarenakan selama ini merekan menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin perekonomian Indonesia.

Pada 2024, total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi penyulut stagnasi bursa mobil dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 lalu kontraksi bursa pada 2024.

Tanpa tambahan insentif, jualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di tempat bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil mampu diselamatkan dengan estimasi perdagangan 900 ribu unit.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana tambahan besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.

“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi partisipasi ekonomi Indonesia kemudian tantangan yang dimaksud dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara berpartisipasi menyampaikan usulan insentif lalu relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 lalu Kans Insentif dari eksekutif yang mana dijalankan pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu sektor kendaraan listrik, juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB.

“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB lalu BBNKB, pada mana pada waktu ini telah dilakukan terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB juga BBNKB,” kata Tata.

Related Articles

Back to top button