Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara serta berkas yang tersebut dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko ke kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata metode serta berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke segera kantor Samsat yang digunakan dekat sesuai domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli serta fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi pelanggan kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah terjadi disiapkan terhadap petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data sudah pernah lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir kemudian kendaraan bukan lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak memiliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.

  1. Buka laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda sanggup mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang digunakan dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal jualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan lalu masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling ringan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling pada Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button